Pilpres 2019
Ternyata Ini Alasan Maruf Amin Tak Mundur dari Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah
Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, KH Maruf Amin membantah tudingan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
TRIBUNJAMBI.COM- Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, KH Maruf Amin membantah tudingan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Bantahan itu disampaikan oleh Maruf Amin menyusul dirinya dituding memiliki jabatan di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Dilansir TribunWow.com melalui acara 'Kompas Petang' di Kompas TV, Ma'ruf Amin kemudian menjelaskan jabatannya di bank di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, Rabu (12/6/2019).
"Itu nanti TKN yang menjelaskan di sana (MK)," jelas Ma'ruf Amin.
"Tapi bahwa saya bukan pegawai BUMN."
"Saya pengawas hanya syariah, jadi terkait saja," sambungnya.
Baca: Andi Arief Kembali Bikin Cuitan, Kali Ini Singgung Prabowo-Sandi: Mungkin Statemen Ini Menyakitkan
Dijelaskannya bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukanlah termasuk bank BUMN.
Untuk itu, saat dirinya mencalonkan diri sebagai cawapres, dirinya tidak perlu untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
"Itu bukan bank BUMN, tapi anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin.
"Oleh karena itu dulu saya diminta tidak mundur."
"Nah yang saya diminta mundur itu sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," tandasnya.
Baca: Paspor Sakti, Apa Saja yang Bisa Dilakukannya? Hanya Dimiliki 500 Orang di Seluruh Dunia
Simak videonya:
Selain itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin turut memberikan penilaian mengenai tudingan BPN Prabowo-Sandi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa materi yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak relevan dengan gugatan sengketa hasil pilpres, Senin (10/6/2019).
"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Irma.