Jelang Sidang Gugatan Sengketa Pilpres - Daftar Permintaan BPN hingga Pernyataan Prabowo

Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil

Editor: Suci Rahayu PK
KAI Kongres Advokat Indonesia
9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief.

Baca: Mahfud MD Pastikan Mahkamah Konstitusi Bicara soal Kemungkinan Status Maruf Amin di BUMN

Baca: Andi Arief Kembali Bikin Cuitan, Kali Ini Singgung Prabowo-Sandi: Mungkin Statemen Ini Menyakitkan

2. BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

3. Pernyataan Prabowo

Calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto angkat bicara perihal sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK yang diajukan Prabowo Subianto ini akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

Melalui pernyataannya yang diunggah oleh akun Instagram @Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved