Suasana Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Majelis Hakim Vonis Satu Tahun, 349 Polisi Amankan Sidang

Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Editor: bandot
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani divonis bersalah pada kasus vlog idiot pencemaran nama baik.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Hai ini majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap suami dari Mulan Jameela ini.

Hakim memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden

Baca: Denny Indrayana Optimistis KH Maruf Amin Didiskualifikasi Sebagai Cawapres, Yusril Siapkan Bantahan

Baca: Siapa Sebenarnya Habil Marati, Politisi Senior PPP, Diduga Donatur Eksekutor Pembunuh Bayaran 22 Mei

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. ((SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ))

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

349 Personel Kepolisian Jaga Sidang Vonis Ahmad Dhani

Mengutip dari Tribunjatim, sebelum vonis dibacakan ratusan personel kepolisian terlihat memadati Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved