KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi yang sudah Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada Senin (10/6/2019) sore nanti.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
KPK 

KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi yang sudah Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada Senin (10/6/2019) sore nanti.

Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Febri belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, termasuk soal dugaan kasus, ia masih menutupinya.

Baca: Lampu Merah Hingga 700 Detik, Warga Lemparkan Omelan Kocak dari Mau Umroh Dulu Hingga Kuliah S2

Baca: Angela Gilsha Minta Maaf Setelah Netizen Hujat Unggahannya Soal Bayi Nangis di Pesawat

Yang jelas, menurut Febri, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri.

Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Baca: Ayah Dewi Perssik Meninggal Karena Kompikasi Diabetes, Berikut Sederet Penyakit yang Biasa Menyerta

Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung, divonis 15 tahun di tingkat banding.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK), Alexander Marwata, menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, sudah menjadi tersangka.

Baca: Apa Jawaban Rocky Gerung Saat Ditanya Apa Dilakukan Andai Jokowi Dilantik Jadi Presiden 2019

Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved