Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda tentang Penataan PKL, Pemkot Jambi Juga akan Beri Sanksi Bagi Pembeli
Sosialisasi Perda tentang Penataan PKL, Pemkot Jambi Juga akan Beri Sanksi Bagi Pembeli
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Sosialisasi Perda tentang Penataan PKL, Pemkot Jambi Juga akan Beri Sanksi Bagi Pembeli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Pakubuono dan Jalan Orang Kayo Pingai, maupun di Jalan Sentot Alibasa.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Bahkan bukan cuma pedagang yang akan diberi sanksi, pembeli juga," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD), Said Faisal, Minggu (9/6/2019).
Baca: Waspada Dititik Rawan Kriminalitas, Puncak Arus Balik di Jalan Lintas Sumatera, Sarolangun Malam Ini
Baca: Beroperasi Tanpa Ijin, 12 Bus Ilegal Ditindak Dishub Sarolangun Selama Arus Mudik 2019
Baca: Sehari Bisa 750 Ton, Lebaran Idul Fitri, Volume Sampah di Kota Jambi Meningkat 30 Persen
Menurut Said, saat ini perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Dan, sosialisasi dilaksanakan melalui imbauan langsung juga melalui plang yang di pasang. Dalam imbauan itu, pedagang dilarang berjualan di tiga ruas jalan tersebut dan juga dilarang melakukan transaksi.
Jika terbukti, maka baik pedagang dan pembeli akan dikenakan sanksi.
Baca: Soekarno Pernah Berang Pada Malaysia & Inggris, Sampai Marinir TNI AL Diturunkan Lawan 2 Negara Itu
Baca: Pasar SPA Kuamang Kuning, Bungo, Jambi, Terbakar, Dalam 90 Menit, Api Hanguskan 12 Kios
Baca: Diterjang & Dianiaya Teroris, Pramugari Garuda Meronta Kesakitan dan Selamat saat Kopassus Datang
"Berdasarkan Perda No 12 Tahun 2016 bahwa khusus di Jalan Pakubuono dan Jalan Orang Kayo Pingai serta Jalan Sentot Alibasya selain kepada pedagang akan diterapkan juga sanksi administrasi denda kepada pembeli maksimal sebesar Rp2,5 juta. Sementara bagi pedagang bisa sampai Rp10 juta," tambahnya.
Dia menambahkan setelah tahap sosialisasi dilaksanakan, maka akan di lakukan penindakan bersama dengan tim terpadu penegakan perda.
Sosialisasi Perda tentang Penataan PKL, Pemkot Jambi Juga akan Beri Sanksi Bagi Pembeli (Rohmayana/Tribun Jambi)