PEMBUKTIAN yang Kuat Bisa Menangkan Prabowo di MK, Refly: Sekalipun MK Dianggap Tak Netral
TRIBUNJAMBI.COM - Celah pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memenangkan
TRIBUNJAMBI.COM - Celah pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, tetap ada.
Hal ini dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Dilansir oleh tayangan tvOneNews, Refly mengatakan ada sejumlah dalil yang harus dibuktikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK, Jumat (7/6/2019).
"Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil," kata Refly Harun.
Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.
Baca: Detik-detik Via Vallen Jawab Ngegas Saat Lebaran Kerumah Keluarga, Ditanya Keluarga Kapan Nikah
Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.
"Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan," ujar Refly Harun.
"Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat."
Baca: Air Mata Megawati Menetes saat Ceritakan Bagaimana Kehidupan Soekarno di Akhir-akhir Umurnya
Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, 3 hari setelah ketetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir oleh Tribunnews, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Baca: MENGENAL Senjata Pendobrak Shotgun, Andalan Pasukan Antiteror Menjebol Pintu Baja Basmi Teroris
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Jumat (24/5/2019).
MK pun telah memberikan jadwal sidang yang dimulai dari pengajuan permohonan gugatan.
Berikut ini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
Baca: Tips dan Trik Mudah Usir Nyamuk di Rumah, Tak Perlu Biaya Mahal, Cukup Lakukan Ini