PEMBUKTIAN yang Kuat Bisa Menangkan Prabowo di MK, Refly: Sekalipun MK Dianggap Tak Netral
TRIBUNJAMBI.COM - Celah pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memenangkan
21-24 Mei 2019: Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019: Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019: MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019: MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019: Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019: MK membacakan putusan sengketa pilpres.
Baca: TAKMIR Masjid Temukan Senjata Api Revolver dalam Tas Muclas, Ternyata Milik Bintara Anggota Polsek
Pendapat Refly Harun soal Gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:
Sebelumnya, Refly Harun memberikan pendapat soal permohonan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (28/5/2019) malam.
Mulanya, pembawa acara meminta tanggapan Refly Harun soal sejumlah pernyataan dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Baca: Perankan Korban Serangan Air Keras pada Film Chhapaak, Psikologis Deepika Padukone Ikut Terpengaruh
Mulai dari pelanggaran pemilihan presiden yang dianggap telah pada tahap terstruktur, sistematis dan masif (TSM), lalu istilah Mahkamah Kalkulator hingga pernyataan soal pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk.
"Jadi begini saya ingin memulai dengan pada posisi yang berdiri di tengah, mau melihat permohonan dari sisi 02 dan defense dari 01," ujar Refly menanggapi.
Menurutnya pihak kubu paslon Prabowo-Sandi dan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin memiliki 3 pandangan soal pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon dan pihak terkait jadi kalau saya bicara tentang 3 paradigma," kata Refly.