CPNS 2019

CPNS 2019: BKN Umumkan Butuh 254 Ribu PNS, Berikut Rincian dan Syarat yang Dibutuhkan

BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN secara nasional di 2019 capai 254 ribu. Berikut rinciannya.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Penerimaan CPNS 2019 

BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN secara nasional di 2019 capai 254 ribu. Berikut rinciannya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jumlah kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional pada 2019.

Setidaknya, sebanyak 254 ribu pegawai dibutuhkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan untuk kembali membuka seleksi penerimaan CPNS 2019.

Selain itu, Kemen-PANRB juga menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Baca: Cerita Pilu Desa Nagoro yang Ditinggal Penduduknya, Kini Hanya Ada Boneka

Baca: Ini 7 Lokasi Wisata Instagramable di Padang yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Badminton Australian Open 2019, Perempat Final Mulai Pukul 13.30 WIB

Baca: Hubungan Kandas dan Jadi Mantan Terindah, Verrel Bramasta Rayakan Lebaran Bersama Natasha Wilona

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.

Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.

"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.

Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved