CPNS 2019
CPNS 2019: BKN Umumkan Butuh 254 Ribu PNS, Berikut Rincian dan Syarat yang Dibutuhkan
BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN secara nasional di 2019 capai 254 ribu. Berikut rinciannya.
Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.
Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.
Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K/PPPK) 50 persen.
Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, harus memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS.
Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.
Baca: Tingkah Lucu Jan Ethes Diwawancara Wartawan Saat Lebaran dan Bermain di Malioboro Mall Dengan Jokowi
Baca: Sesudah Jokowi dan Megawati Kapan AHY Silaturahmi ke Prabowo, Jansen Sitindaon: Prabowo Open House?
Baca: Sebelum Tewas Oknum TNI Ini Diduga Overdosis Narkoba, Kawan Ngaku Tenggak Alkohol dan Ekstasi
Baca: Jadwal & Link Live Streaming KBS Music Bank Sore Ini Jumat, Episode 7 Nonton, Ada GOT7, CLC, LOVELYZ
Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Masih dari surat tersebut, usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Caranya dengan diunggah dalam format file pdf pada menu "unggah usulan formasi" yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi.
Unggah formasi ini paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019.