Berita Kriminal Jambi
Shanti Pikir-pikir Divonis 8 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus Narkotika
Shanti Pikir-pikir Divonis 8 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus Narkotika
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Shanti Pikir-pikir Divonis 8 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus Narkotika
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,48 gram membuat Shanti harus mendekam di penjara selama 8 tahun. Dan, kini terdakwa Shanti harus melewatkan lebaran di balik jeruji.
“Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” sebut Arfan Yani, Ketua Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jambi, yang memimpin sidang Kamis (30/5/2019).
Baca: Alasan Antar Teman Perempuan, Terdakwa Tega Jual Motor Temannya ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan
Baca: Peran Penting Ani Yudhoyono Bagi SBY, Selain Jadi Istri, Juga Sosok Peredam Turbulensi di Demokrat
Baca: Bukan Cuma Fokus di Kampus, Aerobik Club FIK Universitas Jambi, Jadikan Anggota yang Mandiri
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas Arfan Yani.
Terdakwa Shanti dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undag-udang Republik Indonesia nomor 35 athun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Shanti yang mendengar putusan majelis hakim, pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Baca: Terdakwa Pinjam Motor Teman Anaknya, Motor Malah Dijual Rp3,5 Juta
Baca: Tidak Ada Libur Tambahan, Hari Pertama Disdikbud dan Bupati akan Sidak ke Sekolah
Baca: 4 Napi Langsung Bebas, 203 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Muara Tebo Terima Remisi
Sedangkan Tito, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim, karena putusan hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
Sebelumnya diketahui pada 12 Oktober 2018 Shanti bersama Hendriyanto melakukan tansaksi narkoba di depan Masjid Sukorejo Thehok.
Sehari-hari Hendriyanto bekerja di sebuah konter Hp. Namun, dia tertangkap karena bekerjasama mengantarkan narkotika dari temannya dengan berkas berbeda.
Shanti berperan sebagai penghubung dan menginstruksikan Hendriyanto agar mengantarkan barang.
Shanti Pikir-pikir Divonis 8 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus Narkotika (Jaka HB/Tribun Jambi)