Berita Kriminal Jambi
Alasan Antar Teman Perempuan, Terdakwa Tega Jual Motor Temannya ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan
Alasan Antar Teman Perempuan, Terdakwa Tega Jual Motor Temannya ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Alasan Antar Teman Perempuan, Terdakwa Tega Jual Motor Temannya ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa penggelapan Rizky, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/5/2019) lalu.
Di persidangan, diketahui terdakwa Rizky awalnya bersama korban Ari dan seorang perempuan, sedang berkumpul di kawasan Telanaipura. Pukul 03.00 WIB dini hari, terdakwa Rizky meminjam sepeda motor bernomor polisi BH 6412 milik korban Ari. Dengan alasan ingin mengantar teman perempuannya pulang.
Baca: Terdakwa Pinjam Motor Teman Anaknya, Motor Malah Dijual Rp3,5 Juta
Baca: Usman Halik, Caleg Terpilih DPRD Muarojambi Ancam Laporkan Sekretaris dan Ketua DPC PDIP Muarojambi
Baca: Sekda Ambok Tuo Pensiun, Sosok Ini Ditunjuk Bupati Safrial Sebagai Plh Sekda Tanjung Jabung Barat
Selepas mengantar Ari, Rizky pergi ke simpang 4 Paal 10. Dia mengaku bertemu Sauri yang saat ini jadi buron. Sauri memberi Rizky uang Rp18 ribu dan Rizky melaju ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
"Dikasih uang 18 ribu," kata Rizky.
Sesampainya di Bayung Lincir, Rizky menjual motor milik temannya Ari seharga Rp2 juta. Rizky mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk judi dan narkoba.
Dihadapan ketua majelis hakim Yandri Roni, terdakwa Rizky mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Rizky dijerat pasal 372 KUHP tentang pencurian. Lepas lebaran Rizky akan dengarkan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fitria Ulva.
Alasan Antar Teman Perempuan, Terdakwa Tega Jual Motor Temannya ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan (Jaka HB/Tribun Jambi)