Berita Kriminal Jambi
Dijerat Pasal Berlapis, Kades di Muara Bulian Hadapi Tuntutan Jaksa
Dijerat Pasal Berlapis, Kades di Muara Bulian Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Dijerat Pasal Berlapis, Kades di Muara Bulian Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kemas Romzi Putro (49), kepala desa di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan, serta pemalsuan.
Romzi sempat dijemput paksa dari kediamannya oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari Rabu (2/5/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB lalu, karena tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan penyidik.
Baca: Jelang Lebaran, Wartawan Gadungan Sering Datangi Kades di Muarojambi, Kominfo Janji Akan Tertibkan
Baca: 5 Kasus Menanti Seungri Jika Terbukti Hancurkan Barang Bukti, Video Mesum, Prostitusi, Penggelapan
Baca: Dekati Lebaran, Semua Busana Muslim Diskon Hingga 75 Persen di Matahari Lippo Plaza Jambi
Saat itu, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP /B- 92 / VI/2017/ Spk / Res Batanghari tanggal 12 Juni 2017, Romzi tersandung perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 ayat (1) dan atau pasal 385 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP.
Korbannya bernama Anzri (52) warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam. Kejadiannya tahun 2007 lalu.
Romzi diamankan dengan barang bukti berupa satu buah sporadik atas nama Anazri, kwitansi pembayaran, dan surat jual beli.
Baca: Sidak ke Sejumlah Swalayan, Diskoperindag Temukan Sejumlah Produk Kadaluarsa dan tak Layak Jual
Baca: BNNK Batanghari Tes Urine 50 Sopir Angkutan Lebaran, Ini Hasilnya
Baca: Nama RM Aroma Cempaka Digugat, Ternyata Penggugat dan Tergugat adalah Kakak Adik
Walaupun sempat ditangguhkan, ternyata Romzi telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada 22 Mei 2019 lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang kedua pada Rabu lalu. Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan dari penuntut umum pada tanggal 11 Juni 20019 mendatang," katanya, Jumat (31/5/2019).
Menanggapi hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batanghari, Takdirman mengatakan Romzi akan diberhentikan sementara.
"Dalam Peraturan Permendagri itu ada aturannya. Jadi, bisa diberhentikan sementara. Bila ancaman diatas 5 tahun, maka dapat diberhentikan sementara," ujarnya.
Siapa yang akan menggantikan Kades tersebut nantinya sesuai dengan wewenang camat setempat.
"Pelaksana harian (Plh) nya nanti sesuai pengusulan Camat," pungkas Takdirman.
Dijerat Pasal Berlapis, Kades di Muara Bulian Hadapi Tuntutan Jaksa (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)