Gugatan
Nama RM Aroma Cempaka Digugat, Ternyata Penggugat dan Tergugat adalah Kakak Adik
Nama RM Aroma Cempaka Digugat, Ternyata Penggugat dan Tergugat adalah Kakak Adik
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Nama RM Aroma Cempaka Digugat, Ternyata Penggugat dan Tergugat adalah Kakak Adik
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Merek Rumah Makan Aroma Cempaka, digugat. Pendaftar pertama, nama Aroma Cempaka merasa banyak yang menggunakan merek tersebut tanpa hak atau izin.
Armen, selaku tergugat mengiyakan adanya gugatan terkait merek Aroma Cempaka terhadap dirinya. Dia berharap perkara tersebut berakhir damai, karena antara penggugat dan tergugat satu keluarga.
Baca: Kronologi Kasus Gugatan DC Comics pada Wafer Superman Asal Surabaya
Baca: BNNK Batanghari Tes Urine 50 Sopir Angkutan Lebaran, Ini Hasilnya
Baca: Tiket Pesawat Bandung-Medan Capai Rp 21 Juta di Traveloka, Ini Bantahan Pihak Maskapai & Kemenhub
“Awalnya rumah makan itu punya keluarga. Jadi kebetulan pada 2010 saya mau mendaftarkan merek itu di Kemenkum HAM waktu itu. Tapi keduluan abang saya,” kata Armen, Jumat (31/5/2019).
Pada waktu itu Armen menganggap itu tidak masalah. Menurutnya lebih baik begitu.
“Jadi, daripada keduluan orang, kan lebih baik kalau keluarga sendiri yang mendaftarkannya,” ungkap Armen.
Armen membenarkan dirinya mengelola beberapa ruah makan dengan merk itu dan pelapor yang merupakan kakaknya juga menggunakan merk itu.
Baca: Sehari, Ada 2 Buaya Panjang Dua Meter Nyasar ke Pemukiman Warga di Tanjung Jabung Timur
Baca: Kue Delapan Jam, Kue Tradisional yang Nikmat Ini, Kini Hadir di Momen Tertentu, Lebaran & Pernikahan
Baca: Sebut Meriam Bellina Selingkuhan Hotman Paris, Iis Dahlia Dibalas Dia Selingkuh Sama Kamu Duluan
Namun, seiring berkembangnya usaha Armen merasa ada kecemburuan sosial yang muncul.
“Jadi kalau namanya tenar tapi kalau standar pelayanannya maju ya susah juga,” tambah Armen.
“Namanya hidup ya begitulah,” katanya.
Karena dia dan Sidi yang merupakan pelapor adalah kakak beradik, Armen berharap masalah ini selesai sampai tahap mediasi.
“Harapannya damai. Kalau tidak damai pecahlah keluarga. Harus damai,” harap Armen.
Sidi Janidi selaku pelapor yang memiliki merk menyerahkan penjelasan pada Wisma sebagai kuasa khusus pemilik sertifikat merk.
“Hasi mediasinya deadlock alias masih mengalami kebuntuandalam penyelesaian,” kata Wisma.
Dia mengatakan Sidi mengalami kerugian yang banyak.