Berita Kriminal Jambi
4 Pelaku Pencurian di Rupbasan, Dititipkan ke Lapas, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
4 Pelaku Pencurian di Rupbasan, Dititipkan ke Lapas, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
4 Pelaku Pencurian di Rupbasan, Dititipkan ke Lapas, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik unit Reskrim Polsek Kotabaru, masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian barang di Rumah Penitipan Barang dan Penyitaan (Rupbasan) yang terjadi Jumat (17/5/2019) lalu.
Pelaku pencurian tersebut merupakan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Deddy Purnama (32) warga Desa Mekar Jaya, RT 10, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Nieke Febri Yuza (32) warga Jalan Yulius Usman, RT 19, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Aldinando alias Edo (32) warga Perum Pinang Merah blok E, RT 17.
Baca: Tiga PNS Kemenkumham Jambi Maling Barang Bukti di Kantor Rupbasan, Akhirnya Jadi Tersangka
Baca: Operasi Ketupat 2019, Ini Titik-titik Pos Pengamanan Selama Idul Fitri 1440 H di Provinsi Jambi
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Kades di Muara Bulian Hadapi Tuntutan Jaksa
Dan, seorang buruh bangunan Jhon Hendrik (36) warga warga Perum Pinang Merah blok E, RT 18, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli mengatakan, kasus keempat tersangka tersebut masih dalam proses lidik lebih lanjut.
"Kasusnya masih berlanjut. Sekarang masih proses lidik untuk mengetahui motif dibalik pencurian tersebut," kata dia, Jumat (30/5/2019).
Baca: Daftar Lengkap Mutasi TNI, 9 Jenderal Naik Pangkat 53 Perwira Tinggi Promosi
Baca: Sidak ke Sejumlah Swalayan, Diskoperindag Temukan Sejumlah Produk Kadaluarsa dan tak Layak Jual
Baca: Nama RM Aroma Cempaka Digugat, Ternyata Penggugat dan Tergugat adalah Kakak Adik
Lanjutnya, pihak kepolisian sedikit mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan terhadap barang yang di ambil dan sudah di jualnya. Dari hasil penyelidikan sementara pelaku mengambil barang tersebut dijual untuk keperluan lebaran.
"Katanya karena dekat dengan lebaran ini, barang itu di jual hasilnya untuk keperluan lebaran nanti. Cuma kami masih akan terus menyelidiki lebih dalam," tambahnya.
Atas perbuatannya, empat orang pelaku dibalik pencurian tersebut harus merasakan dinginnya penjara karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun saat ini, keempat tersangka tersebut dititipkan di Lapas Jambi.
"Mereka sekarang kita titipkan di lapas, karena mau lebaran ini jadi semua tahanan di Polsek kosong," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang PNS dan satu orang pegawai swasta tersebut harus berhadapan dengan anggota kepolisian setelah melakukan tindak pencurian di Rupbasan yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru tempat pegawai PNS itu bekerja.
Saat itu untuk tiga PNS Rupbasan ini melakukan aksinya saat sedang piket, Rabu (15/5/2019), Kemudian terbesit niat buruk yang timbul dari tersangka Yuza untuk memerintahkan Hendrik agar masuk ke dalam gudang tersebut.
Baca: BNNK Batanghari Tes Urine 50 Sopir Angkutan Lebaran, Ini Hasilnya
Baca: Tiket Pesawat Bandung-Medan Capai Rp 21 Juta di Traveloka, Ini Bantahan Pihak Maskapai & Kemenhub
Baca: Sehari, Ada 2 Buaya Panjang Dua Meter Nyasar ke Pemukiman Warga di Tanjung Jabung Timur
Namun aksi mereka tercium oleh pimpinan Rupbasan, Armen Zain saat hendak mengecek barang bukti yang disimpan di dalam gudang.
Setelah di cek, ternyata ada beberapa barang yang hilang. Ia pun meminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi agar mengusut tuntas hal itu.
Mendapat laporan tersebut, petugas polisi langsung datang ke kantor Rupbasan untuk mengetahui kebenarannya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku langsung mengakui perbuatannya.