Pemilu 2019

Berapa Peluang Prabowo Menang Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva Ungkap Sulit

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, sulit membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hamdan Zoelva 

Berapa Besar Peluang Prabowo Menang pada Gugatan Hasil Pilpres di MK? Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva Ungkap Sulit Buktikan Kecurangan

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, sulit membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Apalagi, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin (20/5/2019).

Baca: Deretan Hape Baru Rp 1 Jutaan Untuk Lebaran, Spesifikasi Tinggi RAM 4 GB, Memori 64GB, Kamera 13 MP

Baca: 257 Sengketa Pemilu 2019 Masuk ke MK, Sengketa Pilpres Ditargetkan Selesai 28 Juni, Pileg 9 Agustus

Baca: Mengapa Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power? Ternyata Ini Isi Buku yang Dipertontokan Itu

"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan.

Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapa pun yang mendalilkan ada kecurangan, pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.

Termasuk soal isu kecurangan pada Pilpres 2019, Hamdan memperkirakan selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara.

Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto (INSTAGRAM)

Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK.

Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit.

Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca: Mengapa Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power? Ternyata Ini Isi Buku yang Dipertontokan Itu

Baca: Kenapa Ada Logo PKS di Salah Satu HT di Dalam Mobil Gerindra? Pihak Kepolisian Beberkan Penyebabnya

Menurut Hamdan, pada 2014 MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS, misalnya, kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved