Pilpres 2019

Mengapa Amien Rais Bawa Buku 'Jokowi People Power'? Ternyata Ini Isi Buku yang Dipertontokan Itu

Mengapa Amien Rais Bawa Buku 'Jokowi People Power'? Ternyata Ini Isi Buku Karya Bimo Nugroho dan M Yamin

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019). 

Mengapa Amien Rais Bawa Buku 'Jokowi People Power'? Ternyata Ini Isi Buku Karya Bimo Nugroho dan M Yamin

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Amien Rais tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (24/5/2019).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Menariknya, Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu membawa buku berjudul " Jokowi People Power".

Buku tersebut dipamerkan Amien Rais kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan salat Jumat.

"Saya membawa buku people power," ujar Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga

 Pevita Pearce Tanpa Makeup Kondisi Rambut Acak-acakan, Ucapan Selamat Sahur Banjir Komentar

 Masih Ingat Lidya Pratiwi? Si Cantik Sadis yang Bunuh Naek Gonggom Hutagalung Kini Berubah

 Video Tanda-tanda Seseorang Menemukan Malam Lailatul Qadar, Ini Penjelasannya

 Keseharian Soeharto yang Tak Diketahui Orang Setelah Terjungkal Dari Kekuasaan Menurut Pengawal

 Pasukan Elite Inggris Keteteran Lawan Kopassus, Mayatnya Dikubur di Hutan Kalimantan, Temannya Kabur

"Belum ada yang diberitakan, belum (diperiksa) apa-apa," katanya.

Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.

Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved