Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum BPN vs TKN pada Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK, Mana Tim yang Bawa Kemenangan?

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Lucky Pransiska
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

Tim Kuasa Hukum BPN vs TKN pada Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK, Mana Tim yang Bawa Kemenangan?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kalah dalam perolehan suara di Pilpres 2019, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Baca: Karena Aksi 22 Mei, Sampai Kapan WhatsApp dan Media Sosial Lainnya Down? Ini Penjelasan Rudiantara

Baca: Bahayanya Kanker Nasofaring yang Renggut Nyawa Ustaz Arifin Ilham, Kenali Gejalanya & Penyebabnya

Baca: Fadli Zon Bereaksi saat Polisi akan Rilis 4 Mobil Ambulans Gerindra yang Bawa Batu di Aksi 22 Mei

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Besok (hari ini pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Baca: Detik-detik Wafatnya Ustaz Arifin Ilham, Istri Minta Semua Anak Berkumpul & Berzikir via Video Call

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved