Jerat Kasus Makar, Kivlan Zen, Amien Rais, Rizieq Shihab hingga Prabowo Subianto, Apa Makar Itu?

Akhir-akhir ini banyak kita dengar istilah makar. Bahkan beberapa tokoh politik ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka kasus makar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

Jerat Kasus Makar, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, Amien Rais, Rizieq Shihab hingga Prabowo Subianto, Apa Makar Itu?

TRIBUNJAMBI.COM - Akhir-akhir ini banyak kita dengar istilah makar.

Bahkan beberapa tokoh politik ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka kasus makar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar itu?

Baca: Capres Prabowo Subianto Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal

Baca: VIDEO: Live Streaming OChanel TV Bali United vs Bhayangkara FC di Liga 1 Ini Prediksi Susunan Pemain

Baca: Dasco: Paslon 02 Akan Gugat ke MK, Ini Kata Mahfud MD Dituding Tak Berguna di 2014

Tribunjambi.com mengutip dari laman hukumonline, brtikut makna dan terjemahan Makar.

Dalam bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2015: 862), makar diartikan sebagai (i) akal busuk, tipu muslihat; (ii) perbuatan dengan maksud hendak menyerang; atau (iii) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Makna lain adalah kaku dan keras (tentang buah-buahan).

Makar terjemahan dalam beberapa buku KUH Pidana dari istilah aanslag (bahasa Belanda), sebagaimana termuat dalam beberapa pasal KUH Pidana seperti Pasal 104, pasal 106, pasal 107, pasal 139a, pasal 139b, dan pasal 140.

Baca: Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti

Baca: VIDEO: Jelang 22 Mei, Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Aksi Dengan Damai

Lantas, apakah makar yang dimaksudkan dalam beberapa pasal KUHP adalah tipu daya?

Kamus Belanda-Indonesia, karya Susi Moeimam dan Hein Steinhauer (2005: 11), mengartikan aanslag sebagai ‘ketikan’ (contohnya kalimat: 200 aanslagen per minuut haal je op de schrifmachine; 200 ketikan per menit dapat dilakukan pada mesin itu), percobaan pembunuhan (contohnya kalimat: een aanslag op iemand; percobaan pembunuhan terhadap seseorang), (formulir) tagihan pajak, atau serangan (contohnya kalimat: de aanslag in Bali; serangan di Bali).

Pasal 104 KUHP menyatakan: ‘Makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun’.

Rumusannya dalam Wetboek van Strafrecht adalah: ‘De aanslag ondernomen met het oogmerk om den Koning, de regeerende Koningin of den Regent van het leven of de vrijheid te rooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraf of levenlange gevangenissstraft of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren”.

Setelah Indonesia merdeka dan menyatakan WvS berlaku dengan beberapa perubahan, maka ada bagian yang berubah dalam pasal 104 KUHP, yakni kata-kata ‘de Koning’ dan ‘de regeerende Koningin of den Regent’ diganti dengan ‘den President of den Vice-President’.

Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.  fsf s
Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. fsf s ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

8 Tokoh Ditangkap Kasus Dugaan Makar

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved