Dipecat karena Miliki Orientasi Seks Menyimpang, Polisi Pangkat Brigadir Gugat Kapolda, Ternyata
Seorang polisi berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dipecat karena Miliki Orientasi Seks Menyimpang, Polisi Pangkat Brigadir Gugar Kapolda, Ternyata
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang polisi berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Brigadir yang berinisial TT menggugat Kapolda Jateng karena meneken surat pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap TT pada 27 Desember 2018.
Brigadir TT melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.
Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.
Baca: Real Count Terbaru Pilpres 2019 18 Mei 2019, Data Masuk 87,79 Persen, 6 Wilayah sudah 100%
Baca: Sandiaga Uno Kunjungi Keluarga KPPS yang Meninggal, Tolak Seruan Visum yang Dilontarkan Prabowo
“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Maruf menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan.
Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda.
PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.
“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.
Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah.
Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019, Madura United Berada di Puncah, PSS Sleman Turun, Ini Jadwal Tanding
Baca: Bule Kenakan Hijab, Lihat Potret Cantik Istri Bayu Kumbara Saat Ramadhan 2019, Anaknya jadi Sorotan