Dipecat karena Miliki Orientasi Seks Menyimpang, Polisi Pangkat Brigadir Gugat Kapolda, Ternyata

Seorang polisi berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
ILUSTRASI Polisi 

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.

Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," tukasnya. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja (tribunjateng/rival)

Siapkan Tim Hukum 

Polda Jateng menyiapkan tim hukum menanggapi gugatan yang dilayangkan Brigadir TT (30) .

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyebutkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku."

"Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," sebut Agus, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya, pemberhentian Brigadir TT telah melalui prosedur yang berlaku.

Baca: DARI RPKAD ke Kopassus, Kisah Perjalanan Pasukan Baret Merah: Idjon Djanbi Danjen Pertama

Baca: Sempat Dihalang-halangi, Tanpa Perlawanan, Akhirnya DPO Narkoba Jaringan Lapas,Diringkus Polda Jambi

Ia menyebut Brigadir TT dijerat pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail perbuatan tercela yang dilakukan Brigadir TT.

Pasal yang dituduhkan menyebutkan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.  (Kompas.com/Tribunjateng.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Brigadir Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN, Protes karena Dipecat Soal Orientasi Seks Menyimpang, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/18/brigadir-polisi-gugat-kapolda-jateng-ke-ptun-protes-karena-dipecat-soal-orientasi-seks-menyimpang?page=all.

Editor: Mirmo Saptono

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved