Dipecat karena Miliki Orientasi Seks Menyimpang, Polisi Pangkat Brigadir Gugat Kapolda, Ternyata
Seorang polisi berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pernah Ditangkap Polres Kudus
Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan.
Tuduhan pemerasan tidak terbukti.
"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tuturnya.
Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.
Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang (gay).
"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari.
Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan sex menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan.
Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.
"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.
Baca: Bule Kenakan Hijab, Lihat Potret Cantik Istri Bayu Kumbara Saat Ramadhan 2019, Anaknya jadi Sorotan
Baca: LINK Live Streaming Siaran Langsung Liga 1 2019 Persib Bandung vs Persipura Jayapura 18 Mei 2019
TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.
"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012.
Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.