Dipecat karena Miliki Orientasi Seks Menyimpang, Polisi Pangkat Brigadir Gugat Kapolda, Ternyata
Seorang polisi berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dipecat karena Miliki Orientasi Seks Menyimpang, Polisi Pangkat Brigadir Gugar Kapolda, Ternyata
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang polisi berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Brigadir yang berinisial TT menggugat Kapolda Jateng karena meneken surat pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap TT pada 27 Desember 2018.
Brigadir TT melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.
Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.
Baca: Real Count Terbaru Pilpres 2019 18 Mei 2019, Data Masuk 87,79 Persen, 6 Wilayah sudah 100%
Baca: Sandiaga Uno Kunjungi Keluarga KPPS yang Meninggal, Tolak Seruan Visum yang Dilontarkan Prabowo
“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Maruf menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan.
Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda.
PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.
“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.
Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah.
Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019, Madura United Berada di Puncah, PSS Sleman Turun, Ini Jadwal Tanding
Baca: Bule Kenakan Hijab, Lihat Potret Cantik Istri Bayu Kumbara Saat Ramadhan 2019, Anaknya jadi Sorotan
Pernah Ditangkap Polres Kudus
Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan.
Tuduhan pemerasan tidak terbukti.
"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tuturnya.
Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.
Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang (gay).
"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari.
Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan sex menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan.
Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.
"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.
Baca: Bule Kenakan Hijab, Lihat Potret Cantik Istri Bayu Kumbara Saat Ramadhan 2019, Anaknya jadi Sorotan
Baca: LINK Live Streaming Siaran Langsung Liga 1 2019 Persib Bandung vs Persipura Jayapura 18 Mei 2019
TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.
"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012.
Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.
Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.
Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).
"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," tukasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja (tribunjateng/rival)
Siapkan Tim Hukum
Polda Jateng menyiapkan tim hukum menanggapi gugatan yang dilayangkan Brigadir TT (30) .
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja menyebutkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku."
"Polda Jateng siap dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," sebut Agus, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, pemberhentian Brigadir TT telah melalui prosedur yang berlaku.
Baca: DARI RPKAD ke Kopassus, Kisah Perjalanan Pasukan Baret Merah: Idjon Djanbi Danjen Pertama
Baca: Sempat Dihalang-halangi, Tanpa Perlawanan, Akhirnya DPO Narkoba Jaringan Lapas,Diringkus Polda Jambi
Ia menyebut Brigadir TT dijerat pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail perbuatan tercela yang dilakukan Brigadir TT.
Pasal yang dituduhkan menyebutkan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya. (Kompas.com/Tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Brigadir Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN, Protes karena Dipecat Soal Orientasi Seks Menyimpang, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/18/brigadir-polisi-gugat-kapolda-jateng-ke-ptun-protes-karena-dipecat-soal-orientasi-seks-menyimpang?page=all.
Editor: Mirmo Saptono