Menanti THR untuk PNS/Polri/TNI 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019, Ini Rincian yang Diterima
Tunjangan Hari Raya -THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni
Menanti THR untuk PNS/Polri/TNI 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019, Ini Rincian yang Diterima
TRIBUNJAMBI.COM - Kabat gembira bagi PNS/TNI/Polri/pensiunan, Kemendagri menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak ditunda lagi.
Tunjangan Hari Raya -THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2019.
Baca: Dokter Ani Hasibuan Tak Pernah Sebut Kematian Anggota KPPS karena Senyawa Kimia
Baca: Benarkah Gisel Tak Hadir di Dinner Ulang Tahun Gading Marten Karena Sosok Sophia Latjuba?
Baca: REKAMAN Video Hitam Putih, Ungkap Tentara Jepang Menjadikan Wanita Korea Sebagai Budak Pemuas Nafsu

Mengutip pengumuman di situs Setkab, Rabu (15/5/2019), dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
Baca: Terjerat Penyebaran Video Asusila,Vanessa Angel Kian Tertekan : Karena Semakin Hari Terasa Berat
Baca: Belum Setahun Rujuk, Sinta Dewi alias Tata Janeeta Dikabarkan Gugat Cerai Sang Suami, Mehdi Zati
Dalam rangka pembayaran THR dan Gaji ke-13, telah di terbitkan PP sebagai berikut :
1. PP No. 35 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PP No. 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penetapan: 6 Mei 2019
Pengundangan: 6 Mei 2019
LN: 92
TLN: 6348
2. PP No. 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan.
Penetapan: 6 Mei 2019
Pengundangan: 6 Mei 2019
LN: 93
TLN: 6349
Sebagai Peraturan pelaksanaanya telah di terbitkan PMK sebagai berikut :
1. PMK No. 57 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PMK No. 96 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan