Ditemukan Kantong Plastik Berisi Sabu, Mansyur Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Bukti satu kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel dirampas PN Muara Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Ditemukan Kantong Plastik Berisi Sabu, Mansyur Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Putusan terdakwa narkotika, Mansyur MH akhirnya masuk tahap minutasi. Humas Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rizal Firmansyah menyebutkan, putusan itu telah dibacakan majelis hakim PN Muara Bungo, Kamis (9/5/2019) lalu.
"Sudah dibacakan oleh majelis hakim," katanya, Kamis (16/5/2019).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Febri Purnamavita menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua dalam sidang tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, satu unit sepeda motor, STNK, dompet, dan dua ATM dikembalikan kepada yang berhak.
Baca: Pastikan Daging di Pasar Keramat Tinggi Aman, Dinas Peternakan Batanghari Pasang Sepanduk Halal
Baca: Bantuan Korban Kebakaran di Tanjab Timur Terus Mengalir, Bupati Romi Sampaikan Terima Kasih
Baca: VIDEO: Transmart Hadir di Kota Jambi, Rasakan Pengalaman Berbeda dalam Berbelanja
Baca: Rp 2,2 Miliar Dana Zakat Akan Dibagikan Pada 19.000 Mustahik Sarolangun, Berikut Besaran Penerimanya
Baca: Ulama Palestina Akan Imami Salat Tarawih di Geragai saat Safari Ramadan Gubernur Jambi
Putusan itu sama berat dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Bungo sebelumnya.
JPU Kejari Bungo yang menangani perkara itu, Rony Kurniawan menuntut agar majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.
Mansyur terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram.”
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.