Berita Nasional

Sindirian Menohok Yusril Ihza Mahendra ke Prabowo, Percuma Ngaku Jadi Presiden Tapi tak Dilantik MPR

Sindirian Menohok Yusril Ihza Mahendra ke Prabowo, Percuma Ngaku Jadi Presiden Tapi tak Dilantik MPR

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jambi
Ketua Umum Parta Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, di Jambi, Senin (5/3). 

Sindirian Menohok Yusril Ihza Mahendra ke Prabowo, Percuma Ngaku Jadi Presiden Tapi tak Dilantik MPR

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi penolakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yusril mengatakan, jika memang penolakan tersebut didasarkan pada klaim kecurangan, maka Prabowo harus bisa membuktikannya.

Caranya satu-satunya untuk membuktikan kecurangan itu adalah dengan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kita ingin segala proses berjalan secara konstitusional. Karena itu kalau kita menuduh ada kecurangan, maka kita wajib

Bac Juga:

Kubu 02 Selalu Sebut Alami Kecurangan, AHY dan Bima Arya Desak Prabowo-Sandi dan BPN Lapor ke MK

Citilink Bakal Mendarat di Bandara Muara Bungo, Persoalan Ini yang Harus Diselesaikan Pemkab

Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya

Andre Taulany Menghilang dari Layar Televisi, Kini Nampakan Diri & Unggah Video Untuk Sule di IG

membuktikan bahwa kecurangan itu ada," kata Yusril usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ia meminta Prabowo tidak sekadar melakukan penolakan dan melempar asumsi bahwa Pemilu berlangsung curang tanpa membeberkan bukti.

"Bukan orang lain yang harus menyanggahnya, kita harus membuktikan kecurangan itu. Jadi itu prinsip dalam hukum, jadi bukan

asumsi ada kecurangan. Intinya ada di situ," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Menurut Yusril, tindakan Prabowo dan kubunya yang menolak hasil penghitungan KPU serta menolak mengajukan protes melalui

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberikan pengaruh terhadap hasil pemilu tanggal 22 Mei mendatang.

"Justru kan kalau diputuskan KPU, dia legitimate, apalagi diputuskan oleh MK. Tapi ya kalau orang ngaku 'saya menang. jadi presiden' tapi tidak dilantik MPR, tidak ada gunanya," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.

Baca Juga:

Kemenag Sarolangun Wajibkan Petugas Amil Zakat Punya SK dari Kepala Desa dan Lurah

Suami Pergoki Istri Dijemput Selingkuhan, Pisau Dapur Dipakai Habisi Nyawa Pria Idaman Lain

Pejabat Eselon II yang Menjabat Lebih Dari 5 Tahun Akan di Evaluasi, Ini Aturannya

Kisah Neerja Bhanot, Pramugari Gugur Sebagai Pahlawan, Selamatkan Penumpang dari Pembajak Pesawat

Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved