Berita Nasional
Sindirian Menohok Yusril Ihza Mahendra ke Prabowo, Percuma Ngaku Jadi Presiden Tapi tak Dilantik MPR
Sindirian Menohok Yusril Ihza Mahendra ke Prabowo, Percuma Ngaku Jadi Presiden Tapi tak Dilantik MPR
Sindirian Menohok Yusril Ihza Mahendra ke Prabowo, Percuma Ngaku Jadi Presiden Tapi tak Dilantik MPR
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi penolakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yusril mengatakan, jika memang penolakan tersebut didasarkan pada klaim kecurangan, maka Prabowo harus bisa membuktikannya.
Caranya satu-satunya untuk membuktikan kecurangan itu adalah dengan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Bac Juga:
Kubu 02 Selalu Sebut Alami Kecurangan, AHY dan Bima Arya Desak Prabowo-Sandi dan BPN Lapor ke MK
Citilink Bakal Mendarat di Bandara Muara Bungo, Persoalan Ini yang Harus Diselesaikan Pemkab
Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya
Andre Taulany Menghilang dari Layar Televisi, Kini Nampakan Diri & Unggah Video Untuk Sule di IG
membuktikan bahwa kecurangan itu ada," kata Yusril usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Ia meminta Prabowo tidak sekadar melakukan penolakan dan melempar asumsi bahwa Pemilu berlangsung curang tanpa membeberkan bukti.
"Bukan orang lain yang harus menyanggahnya, kita harus membuktikan kecurangan itu. Jadi itu prinsip dalam hukum, jadi bukan
asumsi ada kecurangan. Intinya ada di situ," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Menurut Yusril, tindakan Prabowo dan kubunya yang menolak hasil penghitungan KPU serta menolak mengajukan protes melalui
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberikan pengaruh terhadap hasil pemilu tanggal 22 Mei mendatang.
"Justru kan kalau diputuskan KPU, dia legitimate, apalagi diputuskan oleh MK. Tapi ya kalau orang ngaku 'saya menang. jadi presiden' tapi tidak dilantik MPR, tidak ada gunanya," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Baca Juga:
Kemenag Sarolangun Wajibkan Petugas Amil Zakat Punya SK dari Kepala Desa dan Lurah
Suami Pergoki Istri Dijemput Selingkuhan, Pisau Dapur Dipakai Habisi Nyawa Pria Idaman Lain
Pejabat Eselon II yang Menjabat Lebih Dari 5 Tahun Akan di Evaluasi, Ini Aturannya
Kisah Neerja Bhanot, Pramugari Gugur Sebagai Pahlawan, Selamatkan Penumpang dari Pembajak Pesawat
Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.