Pilpres 2019
Kubu 02 Selalu Sebut Alami Kecurangan, AHY dan Bima Arya Desak Prabowo-Sandi dan BPN Lapor ke MK
Kubu 02 Selalu Sebut Alami Kecurangan, AHY dan Bima Arya Desak Prabowo-Sandi dan BPN Lapor ke MK
Kubu 02 Selalu Sebut Alami Kecurangan, AHY dan Bima Arya Desak Prabowo-Sandi dan BPN Lapor ke MK
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) selalu menyatakan adanya kecurangan yang di alami oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mengetahui hal itu, Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan polikus PAN Bima Arya meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengatasi dugaan kecurangan hasil Pilpres 2019.
AHY mengatakan, setiap Pemilu tidak pernah sederhana dan selalu saja hadir berbagai dinamika serta permasalahan.
Sehingga, jika ada pihak yang menemukan kecurangan dalam proses Pilpres 2019, maka adukan hal tersebut dengan cara-cara yang konstitusional.
Baca Juga:
Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya
Andre Taulany Menghilang dari Layar Televisi, Kini Nampakan Diri & Unggah Video Untuk Sule di IG
3 Bulan Dirawat, Terungkap Biaya Pengobatan Ani Yudhoyono, Istri SBY Selama di Rumah Sakit Singapura
Pekerja PETI Kabur, Tim Gabungan Gerebek PETI di Bungo, 8 Rakit Dibakar Ditempat
Putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, Partai Demokrat sejak awal menjaga komitmen dan jatidiri sebagai partai yang benar-benar menggunakan cara yang konstitusional, termasuk dalam kompetisi politik.
Hal senada juga diungkapkan polikus PAN Bima Arya yang juga merupakan Wali Kota Bogor.
Ia menyuarakan agar semua pihak yang menduga ada kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 untuk membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalaupun ada persoalan ya digugat ke MK, kalau bukan hukum berbicara, mau gimana lagi caranya? Jadi kita harus berpegangan pada konstitusi kita, pada undang-undang kita," ujar Bima Arya di tempat yang sama.
Ia menilai, pihak yang menempuh jalur hukum yang benar dalam mengatasi dugaan kecurangan Pilpres 2019, maka sama saja menunjukkan cara berpolitik kepada masyarakat secara baik dan benar.
"Harus jalur MK, jalur apalagi selain jalur MK? ya ruangnya itu. Akan elegan kalau semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku," tutur Bima Arya.
Baca Juga:
Dibuka Gunernur Jambi, BKOW Gelar Bazar Ramadhan Selama 5 Hari, Ini Waktunya
Kemenag Sarolangun Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1440 H, Ini Besarannya
Kemenag Sarolangun Wajibkan Petugas Amil Zakat Punya SK dari Kepala Desa dan Lurah
Suami Pergoki Istri Dijemput Selingkuhan, Pisau Dapur Dipakai Habisi Nyawa Pria Idaman Lain
Sebelumnya, Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).
BPN Ungkap Kecurangan Tapi Tak Pernah Buka Data, KPU: Ucap Curang Tapi Tak Tahu Kebenarannya
PIHAK BPN Prabowo-Sandi ungkap kecurangan Pemilu 2019, namun KPU minta bukti kecurangan Pemilu 2019 itu.
Walaupun pihak BPN Prabowo-Sandi ungkap kecurangan Pemilu 2019, KPU klaim pemilu curang tak terungkap kebenarannya sampai saat ini.