Tak Dapat Menahan Nafsyu Syahwat, Pria 57 Tahun Nekat Cabuli Tetangga di Kamar, Begini Nasibnya Kini
Perbuatan asusila itu dilakukan, Hanafi Saleh warga KecamatanTerbanggi Besar, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Tak kuat menahan nafsu syahwat, seorang pria paruh baya mencabuli tetangganya sendiri di dalam kamar.
Aksi bejat pria 57 tahun itu dilakukan pada bulan Ramadan, yang seharusnya waktu untuk beribadah justru berbuat asusila.
Perbuatan asusila itu dilakukan, Hanafi Saleh warga KecamatanTerbanggi Besar, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.
Baca: PERJALANAN Cinta Artis Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang Penuh Liku, Sempat Disebut Pelakor
Baca: Menghilang 2 Bulan, Remaja 14 Tahun Ditemukan di Tempat Prostitusi Setelah Sebelumnya Diperkosa
Baca: SAAT Panen Jagung Digigit Ular Kobra, Lalu Pria Ini Balas Menggigit King Kobra hingga Keduanya Tewas
Kejadian itu bermula saat Hanafi dengan modus berbelanja ke warung yang juga merupakan rumah korban M (35), pada Jumat 10/5/2019 lalu.
Saat memperhatikan suasana rumah korban sepi, Hanafi dengan serta merta menarik korban ke dalam kamar.
Baca: Hamili Siswi SMK, Saat Diminta Tanggung Jawab Pria Ini Justru Minta Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja
Baca: LIMA Artis Tajir yang Masa Lalunya Sangat Memprihatinkan, No 5 Pernah Jadi Pembatu Rumah Tangga
Baca: Kenali Virus Demam Menyerang Anak dan Tanda Penyakit Kawasaki Berpotensi Menyerang Jantung Anak
Korban yang memberikan perlawanan kepada pelaku kemudian diancam akan dipukul jika berteriak.
Setelah itu, Hanafi melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban menjerit, Hanafi kemudian lari keluar rumah.
Baca: Apa Saja e Commerce yang Paling Sering Digunakan Orang Indonesia, Tokopedia di Urutan Pertama
Baca: Benarkah Kekasih Sebagai Pembunuh Vera Oktaria, Orangtua Prada DP Percaya Anaknya Bukan Pelaku
Baca: PARTAI Demokrat Ambil Tindakan Usai Pilpres, Diasingkan dari Koalisi, Ferdinand: Tunggu Sikap Kami
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Firmansyah.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.
Hanafi saat diinterograsi penyidik kepolisian, membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban M.
Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Gadis di Tulangbawang Diperkosa