Tak Dapat Menahan Nafsyu Syahwat, Pria 57 Tahun Nekat Cabuli Tetangga di Kamar, Begini Nasibnya Kini

Perbuatan asusila itu dilakukan, Hanafi Saleh warga KecamatanTerbanggi Besar, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.

Editor:
(KOMPAS.com/ JUNAEDI)
Ma ditahan polisi karena mencabuli calon istri anaknya berkali-kali dengan alasan uji keperawanan 

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Kuat Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Ini Melakukan Perbuatan Asusila ke Istri Tetangga, http://lampung.tribunnews.com/2019/05/12/tak-kuat-tahan-nafsu-di-bulan-ramadan-pria-ini-melakukan-perbuatan-asusila-ke-istri-tetangga.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved