Kasus Pajak
Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Direktur PT JJM Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 6,2 Milyar
Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Direktur PT JJM Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 6,2 Milyar
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Direktur PT JJM Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 6,2 Milyar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus perpajakan, Sunardi, Direktur PT JJM, divonis majelis hakim 3 tahun penjara.
Makaroda Hafat, Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut menilai perbuatan terdakwa merugikan negara Rp3,1 miliar dalam kasus perpajakan.
"Denda hingga sebesar Rp6,2 miliar rupiah," kata Makaroda Hafat, Ketua majelis hakim.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca: Ini Sosok Pengemplang Pajak Rp 450 Miliar Asal Medan, Punya Rumah Mewah di Royal Golf
Baca: Rekan Kerja Sebut Gelagat Tak Biasa Vera Oktaria, Ngaku Izin Pulang, Ternyata Pergi ke Hotel
Baca: Sinta Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ditangkap Polisi Saat Hisap Sabu di Rumah Temannya
I Putu Eka Suyanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Sunardi, pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Selain itu dalam tuntutan jaksa, terdakwa Sunardi juga dikenai pidana denda sebanyak dua kali nilai pajak Rp 6.256.586.586.
Denda ini harus dibayar terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca: Timun Suri, Buah Musiman yang jadi Primadona di Setiap Ramadhan
Baca: Hasil Optopsi Jenazah Vera Oktaria Terungkap Penyiksaan Sebelum Tewas Dibunuh dan Dimutilasi
Baca: Terungkap 13 Penyakit Penyebab Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Minta Diusut
Sunardi awalnya dinyatakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.
Sebelumnya diketahui Sunardi dalam persidangan selaku pemilik PT JJM menjual barang kena pajak bahan bakar minyak jenis solar industri.
Dalam pelaksanaannya Sunardi berhubungan langsung dengan pihak perusahaan pembeli dalam hal negosiasi, persetujuan, bukti pembayaran beserta faktur pajaknya.
Sedangkan pemasaran minyak solar ini berasal dari luar provinsi Jambi. Sunardi menugaskan tenaga marketing untuk mencari pelanggan atau pembeli dengan mekanisme pembayaran transfer lansung ke rekening perusahaan ayau rekening pribadi Sunardi.
Baca: PESAN Terakhir Kasir Cantik Sebelum Tewas Dimutilasi Oknum TNI: Aku Rindu dengar Kamu Ngaji
Baca: Terjadi Lagi, WNA Tiongkok Kedapatan Berduaan Dengan Wanita Bukan Suami Istri, Kaget Saat Digrebek
Baca: SEHELAI Rambut Peninggalan Nabi Muhammad Dijaga 100 Pasukan Khusus dan Dikawal 7 Pesawat Tempur
Sunardi tersandung peraturan perpajakan sebab pelaporan SPT masa PPN PT JJM pada Kantor Peayanan Pajak Pratama Jambi adalah nihil.
Padahal seharusnya dalam penyampaian SPT masa PPN tersebut Sunardi harusnya menyetorkan uang PPN sewuai dengan faktur-faktur pajak yang diterbitkan PT JJM.
Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Direktur PT JJM Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 6,2 Milyar (Jaka HB/Tribun Jambi)