Pengguna Narkotika
Sinta Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ditangkap Polisi Saat Hisap Sabu di Rumah Temannya
Sinta Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Hisap Sabu di Rumah Temannya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Sinta Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Hisap Sabu di Rumah Temannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pekerja seks komersial di Jambi, divonis Pengadilan Negeri Jambi, 1,5 tahun penjara, karena kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (9/5/2019) lalu.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Makaroda Hafat, Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Terdakwa Sinta, mengaku pekerjaannya menjadi PSK dan masih menetap di kawasan eks lokaslisasi pucuk.
Baca: Video Viral Pindahkan Narapidana dengan Diseret-seret, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan
Baca: Saat Misi Besar Selalu Ada Aiptu Zakaria Jacklyn Choppers, Rupanya Kisah Hidupnya Sangat Heroik!
Baca: Aiptu Zakaria Jacklyn Choppers Pernah Tertembus 11 Peluru, Kini Sergap Pria Pengancam Penggal Jokowi
Namun, dia ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakannya. Bahkan hasil tes urin menunjukkan positif menggunaka narkoba.
Saksi dari kepolisian mengatakan, sabu tersebut ditemukan di bawah televisi di rumah kontrakan terdakwa. Sewaktu dilakukan pemeriksaan di kontrakan terdakwa.
Diketahui pula sebelumnya, Sinta pengguna narkoba yang biasa mengonsumsi langsung di Kelurahan Legok, Pulau Pandan.
Baca: Terungkap 13 Penyakit Penyebab Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Minta Diusut
Baca: Merasa Dirugikan, Dua Caleg Merangin akan Laporkan KPU Merangin ke DKPP
Baca: SAKING Asyiknya Main HP, Seorang Mama Muda Tidak Sadar Bayinya Tewas Tergilas Roda Belakang Truk
Sebelumnya Sinta dituntut Diah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun.
Perbuatan Sinta dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Semua bermula saat Sinta datang ke Kelurahan Solok Sipin, pada 16 November 2018 lalu. Sinta mencari rumah rekannya bernama Sandi, pada pukul 03.00 WIB.
Sesampainya di rumah Sandi, Sinta memberikan uang Rp130 ribu dan langsung membuka bungkusan dari Sandi.
Santi langsung meminjam bong (alat hisap sabu,red) pada Sandi. Baru lima kali hisap, datang anggota kepolisian dan menangkap Sinta.
Sinta Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Hisap Sabu di Rumah Temannya (Jaka HB)