Pria Berpeci yang Ancam Penggal Jokowi Tak Berkutik Saat "Dijemput" Aparat di Rumahnya
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin
Pria Berpeci yang Ancam Penggal Jokowi Tak Berkutik Saat "Dijemput" Aparat di Rumahnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar dia. Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).
Ayah Mana yang Tak Menangis, Menonton Video CCTV Detik-detik Bayinya Meregang Nyawa di Penitipan
Kodam II Sriwijaya Buru Terduga Pembunuh Kasir Indomaret, Fera Ditemukan Tewas Termutilasi
Prada DP Mantan Pacar Kasir Indomaret yang Tewas Dimutilasi, Suka Main Tangan, Kini Menghilang
Digelandang, Dosen yang Posting Soal People Power Ternyata Mantan Caleg
Dugaan Fera Oktaria Kasir Indomaret Dimutilasi Mantan Pacar, 4 Fakta Mengejutkan
Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu Sabtu kemarin.
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Viral
Jagat media sosial kini sedang dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video tersebut, tampak aksi pria itu dilakukan saat sedang demo di depan Kantor Bawaslu RI, Sabtu (11/5/2019).