Pemkab Merangin Jambi Tengah Memproses Pemberhentian Kades Sido Lego yang Tersandung Kasus Asusila
Pemerintah Kabupaten Merangin tengah memproses pemberhentian Kepala Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Pemerintah Kabupaten Merangin tengah memproses pemberhentian Kepala Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Merangin Ladani ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, pemberhentian Kades Sido Lego sedang dalam proses.
"Kemarin kita sudah ke lapangan, dan sudah kota laporkan juga kepada pak Sekda," kata Ladani.
Jika Bupati menyetujui pengunduran diri dari Kades yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada warganya itu, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menunjuk siapa penggantinya.
"Kemungkinan kadesnya dijabat sementara oleh sekdes di sana. Itu menjelang ada kades yang defenitif," kata Ladani lagi.
Menurutnya, pengangkatan kades defenitif dimungkinkan tiga tahun lagi sebab pemilihan kades dilakukan secara serentak.
"Jabatan kades itu kalau tidak salah baru dua tahun setengah, sementara jabatan kades itu selama enam tahun," imbuhnya.
Baca: Ciptakan Zona Integritas dan Bebas Korupsi, Polres Bungo Lakukan Penilaian Indeks Tata Kelola
Baca: Polisi Masih Selidiki Kasus Kebakaran yang Menimpa Keluarga Kasimin, Bocah 4 Tahun Habis Terbakar
Baca: 62 Rumah Terbakar di Mendahara, Dinsos Tanjab Timur Mulai Kirimkan Ratusan Paket Bantuan
Baca: Sidak TKA, Disnakertras Jambi Temukan Lima Warga Tiongkok di Kota Jambi
Baca: VIDEO: Detik-detik Kebakaran Hanguskan Lima Bedeng di Kawasan Sungai Pinang, Muara Bungo
Untuk diketahui, Kades Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas diamankan warganya saat ketahuan tidur di rumah janda yang tak lain warganya sendiri.
Kades bernama Muslimin itu digerebek warga sekitar pukul 02:00 WIB, Rabu (8/5) lalu. Usai diamankan, kades kemudian diarak ke balai desa untuk dilakukan sidang adat.
Pada sidang adat, Kades tersebut mengaku salah dan minta maaf kepada warganya. Dan dia siap diberhentikan dari Kades dan membayar denda adat sebesar Rp 30 juta.