Wacana Ilegal Drilling di Jambi Dilegalkan, ESDM Sebut Tak Ada Peluang Kecuali Hal Ini Dilakukan
Munculnya wacana aktivitas Ilegal drilling yang marak terjadi di Provinsi Jambi dilegalkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi sebut tak ada peluang.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Munculnya wacana aktivitas Ilegal drilling yang marak terjadi di Provinsi Jambi dilegalkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi sebut tak ada peluang kecuali aturanya dirubah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria, saat diwawancarai Tribunjambi.com, Senin (6/5). Disebutkanya mulai dari Undang-Undang hingga peraturan menteri tidak ada peluang untuk dijadikan legal, khusus untuk kondisi di Pompa Air.
Menurut Harry, menangani aktivitas Illegal drilling yang terjadi saat ini satu-satu jalanya adalah penindakan. "Itu ilegal, tidak ada izin ya ditindak, itu kewenangannya di Kepolisian," ujarnya.
Baca: VIDEO: Mini Bus Adu Kambing dengan Dua Motor di Pondok Meja, Sepasang Suami Istri Tewas di Tempat
Baca: Warga Sarolangun Takut, Jembatan Tua Bergoyang Saat Dilintasi Truk
Baca: Nyaris Bangkrut, PT Jambi Indoguna International Dapat Tawaran Investasi dari Pusat
Baca: Tengah Malam Rumah Buruh di Jambi Digerebeg Polisi, Aparat Temukan Sabu 8 Gram
Baca: Jam Kerja Dikurangi 2 Jam Selama Ramadan, PNS Sarolangun Diminta Tetap Berikan Pelayanan Prima
Harry menambahkan, pihak ESDM Provinsi Jambi tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan masalah Migas ada di kementrian ESDM, tidak ada kewenangan Provinsi.
"Pak Gubernur sudah lapor ke Kementrian, kita tunggulah action dari mereka," pungkasnya.