Tengah Malam Rumah Buruh di Jambi Digerebek Polisi, Aparat Temukan Sabu 8 Gram
Hermanto (32), warga RT 16 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hermanto (32), warga RT 16 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Pria yang berkerja sebagai buruh itu ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari tangan Hermanto petugas kepolisian mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 8,14 gram.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Priyo Purwanto mengatakan penangkapan dilakukan sekira pukul 23.30 WIB, Sabtu (4/5/2019) malam. Hermanto ditangkap saat berada di kediamannya.
"Di kediaman pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 8,14 gram," ujar Priyo, Senin (6/5).
Baca: Jam Kerja Dikurangi 2 Jam Selama Ramadan, PNS Sarolangun Diminta Tetap Berikan Pelayanan Prima
Baca: Ini 2 Doa Buka Puasa yang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW yang Dijabarkan Ustaz Abdul Somad (UAS)
Baca: La Nyalla Mataliti Raih Suara Besar di Pulau Madura, Bersiap Jadi Anggota DPD RI
Baca: VIDEO - Najwa Shihab, Cak Nun Sepanggung Bahas 2Tahun Kasus Novel Baswedan
Dikatakannya lagi, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut.
Priyo menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
