HUKUM dan Sanksinya, Bagi Suami Istri Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Puasa Ramadan
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini hukum dan sanksi bagi suami istri yang berhubungan intim di bulan puasa
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini hukum dan sanksi bagi suami istri yang berhubungan intim di bulan puasa Ramadan siang hari.
Ramadan menjadi bulan istimewa yang dinantikan oleh umat Islam.
Saat Ramadan, seorang muslim diwajibkan menunaikan puasa selama satu bulan penuh.
Ketika berpuasa itulah pahala seorang muslim akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Di antara manfaat puasa adalah upaya untuk mengendalikan syahwat.
Mengontrol syahwat pun berlaku bagi suami istri yang sedang berpuasa.
Apakah Anda tahu hukum dan sanksi suami istri yang berhubungan intim saat berpuasa?
Berikut uraiannya berdasarkan Hadits Nabi:
Abu Syuja penulis kitab Taqrib (al-Ghayah wa at-Taqrib), menjelaskan "Barangsiapa yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qodho dan kafarah.
Bentuk kafarah-nya adalah memerdekakan satu orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud."
Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.'
Nabi berkata, 'Apa yang terjadi padamu?'
Pria tadi lantas menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.'
Kemudian Nabi bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?'
Pria tadi menjawab, 'Tidak.'