HUKUM dan Sanksinya, Bagi Suami Istri Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Puasa Ramadan
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini hukum dan sanksi bagi suami istri yang berhubungan intim di bulan puasa
Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?'
Pria tadi menjawab, 'Tidak.'
Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?'
Pria tadi juga menjawab, 'Tidak.'
Abu Hurairah berkata, Nabi lantas diam.
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi.
Kemudian Nabi berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?'
Pria tersebut lantas menjawab, 'Ya, aku.'
Kemudian Nabi mengatakan, 'Ambilah dan bersedekahlah dengannya.'
Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.'
Nabi lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.
Kemudian Nabi berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu.'" (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Dari Hadits Nabi tersebut dan penjelasan Abu Syuja dalam kitab Taqrib, orang yang berjimak saat berpuasa wajib meng-qodho dan membayar kafarah.
Pembayaran kafarahnya antara lain memerdekakan satu orang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah, istri yang diajak bersetubuh pada Ramadhan tidak punya kewajiban membayar kafarah.