HUKUM dan Sanksinya, Bagi Suami Istri Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Puasa Ramadan

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini hukum dan sanksi bagi suami istri yang berhubungan intim di bulan puasa

Editor: ridwan
dok.Tribunjambi
Meriahkan bulan puasa, Tribun Jambi gelar Kemilau Ramadan 2019. 

Membayar kafarah hanya diperuntukkan bagi suami.

Demikian hukum dan sanksi suami istri yang bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Semoga bermanfaat bagi Anda.

Sementara berhubungan intim saat siang di bulan puasa dilarang dilakukan.

Hal ini sudah menjadi syarat yang harus dilaksanakan bagi umat muslim yang sedang berpuasa dengan menahan lapar dan hawa nafsu.

Meski dorongan5seks terkadang tak bisa dihindarkan oleh sebagian orang, sama halnya dengan melakukan kencing atau buang hajat.

Rupanya larangan tersebut memiliki alasan kesehatan sehingga dilarang melakukannya ketika sedang berpuasa.

Dilansir melalui Only My Health inilah 4 alasan kesehatan mengapa berhubungan seks ketika berpuasa itu dilarang :

1. Tidak ada dorongan 5eksual
Pertama, mungkin Anda harus memahami mekanisme ereksi pada pria dan dorongan seksual pada wanita.

Ereksi membutuhkan energi dan darah, bukan berarti seorang pria tidak akan memiliki ereksi saat perut kosong tetapi beberapa makanan dapat memompa lebih banyak darah dan membuat ereksi lebih lama.

Dalam hal ini seorang wanita juga dengan akan berhubungan dengan cepat, ada kemungkinan yang bahwa dia akan kurang terangsang secara 5eksual saat perut kosong.

Terlebih lagi, berhubungan intim dengan perut kosong bisa membuat wanita lelah dan kembung.

2. Gangguan spiritual
Banyak orang menjadikan puasa untuk ketenangan spiritual dan 5eks dapat mengganggu ketenangan itu.

5eks adalah tentang gairah yang tersulut dalam tubuh dan apa pun kedamaian yang Anda peroleh melalui puasa, bisa hilang.

3. Pingsan
5eks membutuhkan tingkat energi yang tinggi saat tidak makan apa-apa sepanjang hari membuat orang dengan energi rendah atau tidak sama sekali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved