Pacaran dengan Siswi SMP, Darsono Ditangkap Polisi Karena Bawa Kabur dan Ajak Hubungan Intim

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan gadis yang masih duduk di bangku SMP itu.

Editor: Suci Rahayu PK
Net
Ilustasi Mesum 

Pacaran dengan Siswi SMP, Darsono Ditangkap Polisi Karena Bawa Kabur dan Ajak Hubungan Intim

TRIBUNJAMBI.COM, KEPANJEN – Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka menyembunyikan siswi SMP itu di rumah kakaknya.

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan gadis yang masih duduk di bangku SMP itu.

Yulistiana menerangkan tersangka ditangkap dari laporan orang tua korban.

Baca: Bawa Kabur Siswi SMP Sampai Berkali-kali Hubungan Intim, Pemuda 23 Tahun di Malang Diamankan Polisi

Baca: AHY Temui Jokowi Pakai Mobil B 2024 AHY, Partai Demokrat Ungkap Makna Pelat Nomor Land Cruiser AHY

Baca: Reaksi Sandiaga, Gerindra & PKS Saat Tahu AHY Bertemu Jokowi di Istana, sebut Fight until the end

“Tersangka dan korban adalah sepasang kekasih. Mereka pacaran selama enam bulan.”

“Mereka kenalan lewat media sosial,” terang Yulistiana kepada SURYAMALANG.COM (Grup Tribunjambi.com), Kamis (2/5/2019).

Tersangka menjemput korban usai korban mengaku sedang memiliki masalah, Minggu (21/4/2019).

Selanjutnya korban diajak jalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan.

Usai jalan-jalan, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Namun tersangka mengajak korban pergi ke rumah kakaknya di Pagak.

Tersangka mengajak korban menginap selama empat hari.


Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang.
Gara-gara bawa kabur gadis berusia 15 tahun, Darsono (23) ditangkap anggota Polres Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Baca: Dikabarkan Lolos ke Senayan, Mulan Jameela Belum Dipastikan ke DPR RI Sebabnya Raihan Suara di Dapil

Baca: Live SCTV Resepsi Syahrini & Reino Barack, Pukul 15.30 Wib, Siapa Diundang? Kata Denny Darko Ini!

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 jonto 76D dan pasal 82 jonto pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/.2002 tentang Perlindungan Anak, jonto pasal 332 KUHP,” terang Yulistiana.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.

Saat membawa kabur korban, tersangka juga sempat menyetubuhi korban.

Tersangka mengaku persetubuhan itu atas dasar suka sama suka.

Darsono mengaku siap bertanggung jawab atas pebuatannya.

“Saya khilaf dan saya menyesal. Tapi saya siap bertanggung jawab karena saya sangat mencintainya,” ungkap Darsono.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gara-gara Bawa Kabur Siswi SMP, Darsono Ditangkap Polres Malang, 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved