Bawa Kabur Siswi SMP Sampai Berkali-kali Hubungan Intim, Pemuda 23 Tahun di Malang Diamankan Polisi
Pria 23 tahun asal Warga Dusun Kaplingan, Desa Sumbernongko, Kecamatan Pagak bernama Darsono, diringkus jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemuda di Malang tega membawa anak di bawah umur berhari-hari hingga orang tua korban khawatir.
Ternyata anak di bawah umur itu diajak berhubungan intim, hingga pria tersebut ditangkap polisi.
Pria 23 tahun asal Warga Dusun Kaplingan, Desa Sumbernongko, Kecamatan Pagak bernama Darsono, diringkus jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Rabu (1/5/2019).
Darsono yang berprofesi sebagai penjual bakpao ditahan, lantaran membawa kabur siswi SMP asal Kecamatan Dampit.
Baca: Jokowi Bertemu AHY di Istana Kepresidenan, Begini Tanggapan Cawapres Sandiaga Uno
Baca: Kondisi Ahmad Dhani di Penjara Semakin Drop, Sempat Tulis Pesan Penting Untuk Bawaslu, Apa Isinya?
Baca: MENGAGUMKAN - Anak Pemulung Ciptakan Robot Tanpa Listrik Dari Barang Bekas dan Rongsokan
Baca: Mapolres Tanjab Barat Dibangun, Kapolres Tanjab Barat Justru Minta Maaf pada Warga, Ini Alasannya
Baca: Jika Kalian Memiliki Diantara 7 Zodiak Ini, Berarti Punya Warisan Terpendam Jadi Orang Terkenal
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka menyembunyikan Mawar (nama samaran) di rumah kakaknya.
Tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku SMP itu.
Secara kronologis, Yulistiana menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan orang tua korban. Kala itu tersangka berhasil diringkus saat sedang mendekam di rumahnya.
"Tersangka dengan korban adalah sepasang kekasih. Mereka pacaran selama enam bulan. Mereka kenalan lewat media sosial," terang Yulistiana ketika dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Yulistiana menambahkan, setelah mengenal satu sama lain akhirnya keduanya berpacaran. Saat hari Minggu (21/4/2019), tersangka menjemput korban lantaran korban mengaku sedang memiliki masalah.
Korban selanjutnya diajak jalan-jalan ke Stadion Kanjuruhan.
Usai jalan-jalan tersangka tidak diantarkan pulang. Namun diajak pergi ke rumah kakaknya di Kecamatan Pagak dan menginap selama empat hari.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jonto 76D dan pasal 82 jonto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jonto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur," tutup Yulistiana.
Di sisi lain, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kepada penyidik, tersangka menuturkan selain membawa kabur korban, ia juga sempat menyetubuhi korban saat kabur empat hari.
Ia bersikukuh persetubuhan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka.