Berita Kriminal Jambi

Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi

Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi 

Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tujuh tahun buron, akhirnya Julak (46) yang merupakan tersangka pembunuhan sekaligus pembakaran terhadap seorang warga di Desa Niaso, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap.

Julak warga RT 6, Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, ditangkap Tim Reskrim Polres Muarojambi Kamis (25/4/2019) lalu.

Penangkapan dilakukan di depan Mall Jambi Town Square (Jamtos) Kota Jambi, sekira pukul 23.00 WIB.

Baca: Menyulam Kreatifitas dalam Fotografi, Komunitas Fotografi Bakti Sosial lewat Hunting Foto

Baca: Polwan Cantik Pakai Hotpant Diminta Layani Bos-bos, Demi Penyamaran Sempurna Akhirnya Nekat

Baca: CPNS Kota Jambi Ikuti Pelatihan Dasar, Tahap Pertama Diikuti 40 Peserta

Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Parlindungan (25) warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, 2012 silam.

"Tersangka ini melakukan pembunuhan dan pembakaran, Agustus 2012 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. TKP nya di pinggir jalan lintas Jambi-Muara Sabak, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi," bilangnya, Rabu (1/5/2019).

Baca: Menikmati Matahari Senja yang Tenggelam di Taman Tampoenek, Bungo, Jambi

Baca: GRAB Bersama FKSR PMI PT Se-Provinsi Jambi Gelar Bakti Sosial di Lapangan Buluran

Baca: Sebanyak 377 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 2912 Petugas Sakit. KPU Beri Santunan ke Ahli Waris

Lebih lanjut, Ipda Yohanes Candra Putra menerangkan, perkara kasus ini dikarenakan ada permasalahan antara tersangka dengan korban. Permasalahan berawal dari tersangka yang meminta kepada korban untuk menjual sepeda motor Honda Supra X.

Selanjutnya pada sore harinya, tersangka mencari korban di rumahnya dengan tujuan untuk mengambil hasil penjualan tersebut dikarenakan motor sudah terjual. Namun, sesampai dirumahnya, korban tidak berada dirumah.

Keesokan harinya kata Paur Humas Polres Muarojambi, tersangka kembali mencari korban, dan bertemu di Pasar Rawa Sari. Saat itu juga tersangka langsung menanyakan uang penjualan tersebut.

Baca: DELAPAN Fakta Bupati Cantik Kena OTT KPK, Pernah Dipecat dari Kader PDIP 2017

Baca: Adab dan Niat Sahur yang Dicontohkan Rasulullah SAW, Dianjurkan Mendekati Salat Subuh

Baca: Amalan di Bulan Ramadan Sebagai Pelebur Dosa dan Mendapatkan Rahmat dari Allah SWT

Namun, korban pun menyatakan kalau ia juga tertipu oleh pembeli motor tersebut.

"Karena tidak percaya dengan korban, pelaku mengajak korban pergi ke arah Jembatan Aurduri II. Setibanya di tempat tersangka bersama korban beribut mulut dan langsung berkelahi.

Waktu itu juga, korban ingin melarikan diri, tapi tersangka bawa senpi dan menembak korban hingga tewas," terang Ipda Candra.

Setelah menembak korban hingga tewas, tersangka pergi ke Pasar Angso Duo untuk membeli bensin. Setelah itu, tersangka kembali ke tempat dimana korban di tembak, dan menyiramkan bensin ke tubuh korban hingga korban hanggus terbakar.

"Tujuan dari tersangka membakar korban hanya untuk menghilangkan jejaknya," ungkap Ipda Yohanes.

Setalah melakukan aksinya itu, tersangka melarikan diri ke Provinsi Bengkulu selama 7 tahun. Namun, sekitar empat bulan belakangan ini tersangka kembali lagi ke Provinsi Jambi dan bekerja di PT SNP Desa Arang-arang, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Baca: Hadiri Muskomwil II APEKSI, Fasha Sampaikan Pesan di Hadapan 10 Wali Kota Se-Sumbagsel

Baca: Peringati 1 May, Abdul Ajak Anak Istri Rayakan Hari Buruh, Pemutusan Kerja Sepihak Masih jadi Teror

Baca: Daftar Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved