Pemilu 2019
Sebanyak 377 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 2912 Petugas Sakit. KPU Beri Santunan ke Ahli Waris
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang tertimpa musibah tercatat ada 3.289 orang hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang tertimpa musibah tercatat ada 3.289 orang hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB.
Adapun jumlah tersebut terdiri dari petugas KPPS meninggal dunia sebanyak 377 orang dan 2.912 sakit.
"Data per 1 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, total 3.289 orang. Meninggal 377, Sakit 2.912," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat ini sedang berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca: Pertahankan Ekosistem Gambut, Wabup Amir Sakib Hadiri Sosialisasi RPSDALH
Baca: Daftar Diskon Mobil & Motor di Telkomsel IIMS 2019, dari Rp 7 Juta s/d Rp 70 Juta
Baca: Amalan di Bulan Ramadan Sebagai Pelebur Dosa dan Mendapatkan Rahmat dari Allah SWT
Baca: Adab dan Niat Sahur yang Dicontohkan Rasulullah SAW, Dianjurkan Mendekati Salat Subuh
Baca: Istri Tak Tahan Suami Suka Tukar Pasangan, Pemanasan dengan Istri Sendiri Dulu, Digerebek
Baca: Irfan Sbaztian Bantah Telah Berhubungan Intim Dengan Ely Sugigi : Gue Nggak Pernah Ngelakuin Itu
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.

Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Baca: TKN: PAN dan Demokrat Berpeluang Besar Gabung Koalisi Jokwi-Maruf
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
Respons Prabowo
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengaku heran dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.