Berita Kriminal Jambi

Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi

Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi 

"Tersangka ini residivis, pertama pencurian karet. Kemudian, perampokan di pasar Sungai Gelam dan penadahan motor. Sedangkan yang ini termasuk ke empat kalinya," jelasnya.

Adapun atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi (Samsul Bahri/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved