Berita Kriminal Jambi
Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi
Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi
"Tersangka ini residivis, pertama pencurian karet. Kemudian, perampokan di pasar Sungai Gelam dan penadahan motor. Sedangkan yang ini termasuk ke empat kalinya," jelasnya.
Adapun atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Buron 7 Tahun, Pelaku yang Tembak dan Bakar Korbannya di Desa Niaso, Muarojambi, Diringkus Polisi (Samsul Bahri/Tribun Jambi)
Berita Terkait