VIDEO: Tiga Napi, Satu Sipir, dan Kurir Sabu Ditangkap BNN Jambi di Lapas Kuala Tungkal
BNN Provinsi Jambi mengamankan enam orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
VIDEO: Tiga Napi, Satu Sipir, dan Kurir Sabu Diamankan di Lapas Kuala Tungkal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BNN Provinsi Jambi mengamankan enam orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Seperti diterangkan Kombes Pol Heru Pranoto, Kepala BNN Provinsi Jambi pada Kamis (25/4/2019) terugkapnya jaringan peredaran narkotika dimulai dari informasi yang diterima BNN Provinsi Jambi.
Dari informasi ini tim BNN Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap AG dan AR pada Selasa (23/4/2019). Saat itu kedua target ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di jalan lintas Jambi - Pekanbaru, di Desa Pematang Asam, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Keduanya dihentikan saat melintas menggunakan sepeda motor, hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Baca: BNN Jambi Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas Kuala Tungkal, Libatkan Napi, Sipir dan Kurir Sabu
Baca: Sipir Lapas Kuala Tungkal Jadi Sindikat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Merasa Ditampar
Baca: Pemungutan Suara Lanjutan di Lapas Jambi Terancam Batal, KPU Kota Jambi Beberkan Alasannya
Baca: Setiap Minggu Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat
"Kita lakukan pemeriksaan ternyata diakui kedua pelaku itu pesanan AW sekarang posisi di dalam lapas Kuala Tungkal maka kita lakukan pengembangan selanjutnya," ujar Heru.
Tim BNN Provinsi Jambi kemudian menlakukan penyelidikan lebih lanjut, hasil keterangan kedua kurir tersebut narkotika jenis sabu itu dibawa dari Riau dan nantinya akan diserahkan kepada AW dan dua rekannya di dalam lapas melalui salah seorang pegawai lapas berinisial RD.
"Jadi ini dipesan napi AW bersama dua rekannya tapi diserahkan melalui RD. Dan saat transaksi di depan Lapas kita lakukan penangkapan," kata Kombes Pol Heru.

Dari hasil pengungkapan ini, tim BNN Provinsi Jambi mengamankan enam orang tersangka. Dua kurir, satu orang sipir serta tiga orang narapidana pemilik sabu yang berstatus terpidana di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal.
Sementara barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 1 ons berikut kendaraan yang digunakan pelaku.
Pelaku diancam dengan pasal 112, Pasal 114 ayat (2) 132 (2) uu 35 th 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Baca: Rio Dusun Telentam Dilantik, Ini Pesan dan Tugas dari Bupati Bungo
Baca: Pantau Harga Jelang Ramadan, Bupati Bungo Keliling Pasar Tradisional Modern Bungo
Baca: Tak Puas dengan Servisan Istri, Empat Kali Bocah SD di Batanghari Jadi Pelampiasan Nafsu Pamannya
Baca: 7 Kali Ketua DPRD Kota Jambi Mangkir Rapat Paripurna, Badan Kehormatan Dewan Minta Penjelasan