Dituntut 6,5 Tahun Gara-gara Narkoba, Zulkifli Minta Keringanan Hukum: Saya Sangat Menyesal
Membawa selembar kertas, Zulkifli terdakwa perkara narkotika duduk di kursi persidangan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Membawa selembar kertas, Zulkifli terdakwa perkara narkotika duduk di kursi persidangan. Usai sidang dibuka, dia dipersilakan membaca tulisan di kertas itu.
Pelan, namun suaranya cukup terdengar di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo. Pada nota pembelaan Zulkifli memohon keringanan hukuman.
"Majelis hakim yang mulia, saya mohon agar meringankan hukuman. Saya sangat menyesal atas kesalahan yang saya perbuat dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Zulkifli.
Dia mengaku menjadi tumpuan di keluarganya. Zulkifli juga berjanji akan mengubah pola hidupnya.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu.
"Mohon izin, majelis. Kami selaku jaksa penuntut umum, tetap pada tuntutan," kata JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman.
Baca: Setiap Minggu Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat
Baca: DLH Sebut Kasus Pengolahan BBM Ilegal di Batanghari Bukan Tanggung Jawabnya, Tunjuk Timdu Jambi
Baca: Rehab Rumah Dinas Perwira Polda, Pemprov Jambi Keluarkan Dana Hibah Rp 2,4 Miliar
Baca: Seorang Dokter di Jambi Dimarahi Hakim Gara-gara Beri Keterangan Keliru di Persidangan
Baca: Toko Buku di Samping Rumah Dinas Bupati Sarolangun Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
Untuk diketahui, jaksa menuntut Zulkifli sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ada pun tuntutan jaksa adalah agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
"Baiklah. Majelis hakim akan mempertimbangkan. Untuk putusan, sidang akan ditunda hingga pekan depan," kata hakim ketua, Flowery Yulidas sembari menutup sidang.