INGAT, Tak Lapor LHKPN ke KPK, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

Calon terpilih di legislatif harus melaporkan LHKPN bila tidak ingin dibatalkan.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi LHKPN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Calon terpilih di legislatif harus melaporkan LHKPN bila tidak ingin dibatalkan.

Tugas dan kewajiban caleg tidak hanya sebatas menyukseskan pencalonan dirinya. Tetapi juga harus patuh pada peraturan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Bila jadi calon terpilih dan tidak melaporkan LHKPN, ini kata komisioner KPU.

"Setiap calon yang ditetapkan wajib melaporkan LHKPN," ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (23/4).

Namun bila ada caleg yang tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu pelantikan. Maka pelantikan calon tersebut bisa dibatalkan. 

"KPU bisa membatalkan proses pelantikan bila belum ada bukti laporan LHKPN," tegas Apnizal.

Diterangkan Apnizal, bahwa kewajiban melaporkan LHKPN tersebut sebenarnya sudah dibebankan saat pencalonan. Akan tetapi, karena digugat ke MK, maka pelaporan LHKPN tersebut diwajibkan setelah proses penetapan.

Baca: Balita di Jambi Tertinggal Saat Rumahnya Terbakar, Nenek Baru Sadar Setelah Selamat dari Kobaran Api

Baca: BREAKING NEWS Enam Rumah di Lambur Luar Ludes Terbakar, Bocah 5 Tahun Ikut Terpanggang

Baca: Setahun Rampok 19 Motor, Candra Jual Yamaha NMAX Rp 5 Juta

Baca: Ratusan Kotak Suara Hasil Pleno Kecamatan Tiba di KPU Tanjab Timur, Polisi dan TNI Kawal Ketat

Baca: Dewan Soroti RPJMD Kota Jambi, Pemkot Diminta Fokus pada Pendidikan, Aset hingga Smart City

Dengan demikian, maka tidak ada alasan lain bagi calon tidak melaporkan LHKPN mereka kepada pemerintah. 

"Bila sudah dilaporkan. Nanti ada surat dari KPK yang akan disampaikan ke KPU. Itu yang menjadi pegangan kami untuk menyertakan dalam pelantikan atau dibatalkan," tegasnya. 

Untuk proses pelaporan LHKPN itu sendiri diakuinya tidak jauh berbeda dengan pelaporan pajak, bisa dilakukan secara online. Namun, LHKPN ini harus detil dan cermat setiap yang dilaporkan. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved