Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo

Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena cabut 3 batang pohon pisang

Editor:
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi Warga Tanam Pohon Pisang 

TRIBUNJAMBI.COM -  Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang (kasus tukang becak cabut pohon pisang).

Kini pengajuan gugatan baliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui permohonan prodeo akhirnya diterima oleh Majelis Hakim Tunggal, Selasa (16/4/2019).

 
Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo
 TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai menunggu hasil putusan majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan kasus pencabutan pohon pisang, Selasa (16/4/2019). 
 

Ketua LBH Pusara (Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara) Pamekasan sekaligus Kuasa Hukum Padla, Marsuto Alfianto, mengatakan, hasil gugatan melalui prodeo yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

Marsuto Alfianto mengaku, perjuangannya selama ini untuk melakukan gugatan balik berbuah manis.

"Tadi Majelis Hakim mengabulkan permohonan perkara prodeo atas nama Padla. Artinya apa yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan tadi itu sesuai dengan harapan kita dan sesuai dengan harapan pak Padla serta keluarganya," kata Marsuto Alfianto, kepada sejumlah media, saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.

 

Menurut Marsuto Alfianto, alasan diterimanya gugatan balik melalui prodeo yang dikabulkan oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan, karena semua berkas-berkas yang sudah disyaratkan oleh majelis hakim sudah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Mengingat Pak Padla ini yang merupakan orang yang benar-benar tidak mampu, ya kami mengajukan gugatan melalui prodeo yang artinya melakukan persidangan tanpa uang alias digratiskan," jelas Marsuto Alfianto.

Dengan diterimanya permohonan gugatan melalui prodeo tersebut, pihaknya semakin optimis untuk diterimanya permohonan gugatan keperdataan yang dilakukan oleh Padla juga akan segera dikabulkan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan.

 

Tak hanya itu, Marsuto Alfianto juga menyampaikan terima kasih kepada media yang melakukan pengawalan dan memberikan support kepada Padla. 

Karena, kata Marsuto Alfianto, Padla ini memang murni di kriminalitas oleh sistem, utamanya oleh sistem di tingkat desa, khususnya di Desa Blumbungan Pamekasan yang merupakan daerah asal dari Padla.

"Kami mohon kepada teman-teman media untuk tetap dikawal kasus ini sampai putusan akhir," pungkasnya.

 

Dipenjara Karena Ambi Kayu Jati

Berniat mencari sesuap nasi, Jasmin seorang warga Blora Jawa Tengah harus mendekam di jeruji besi.

Jasmin dijebloskan ke jeruji besi karena mencuri kayu jati di Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah.

Niat Jasmin mengambil kayu jati untuk membeli beras dan kebutuhan keluarganya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved