Video Mesum Oknum PNS Sleman Beredar, Pelaku Pegawai Aktif dan Tinggal Menunggu Sanksi dari Pusat
Video hubungan intim seorang perempuan yang diketahui sebagai aparatur sipil negara atau ASN dengan seorang pria beredar di WhatsApp (WA).
TRIBUNJAMBI.COM - Video hubungan intim seorang perempuan yang diketahui sebagai aparatur sipil negara atau ASN dengan seorang pria beredar di WhatsApp (WA).
Belakangan diketahui video mesum PNS, perempuan yang ada di video tersebut merupakan PNS yang bertugas di Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman.
Kasus ini meresahkan masyarakat pasalnya video hubungan intim tersebut viral di media sosial.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya, seperti itu. Iya (yang perempuan) pegawai kami," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat ditemui, Senin (15/04/2019)
Sa'ban mengatakan, kejadian tersebut sudah cukup lama. Seingatnya sekitar tahun 2018 lalu.
Baca: Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Australia serta Jerman KPU Enggan Berkomentar
Baca: Kopassus Rayakan HUT Ke-67, Ini Sejarah Pembentukan 16 April 1952 dan Operasi-operasi Rahasia
Baca: Pria di Lahat Terpaksa Jadi Begal Demi Hidupi 3 Istri, Istri Kerap Rewel Minta Uang
Baca: Dirgahayu Kopassus! Pasukan Elite Inggris Dibuat Kagum dengan Kemampuan Tempur Pasukan Baret Merah!
Baca: Jelang Pemilu 2019, Masih Banyak Keliru Membedakan Exit Poll dan Quick Count Hasil Hitung Cepat
Menurutnya, pihak Kemenag telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Sleman juga sudah dikirimkan ke Kemenag DIY.
"Seluruh hasil pemeriksaan sudah kita serahkan ke kanwil," urainya.
Sa'ban menyampaikan keprihatinanya terkait peristiwa yang melibatkan pegawainya tersebut. Kemenag Kabupaten Sleman juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan kepada yang bersangkutan.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan. Sebab yang memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan adalah dari pusat.
"Kita menunggu hasil dari pusat. (Yang bersangkutan) Masih bekerja, sambil menunggu keputusan sanksi yang diberikan," katanya.
Dikutip dari Tribun Jogja, Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan mengatakan masih menunggu keputusan dari pusat.
"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.
Edi mengatakan pihaknya hanya melaporkan, sedangkan pusat yang berwenang untuk melakukan sanksi.
"Oh dulu, sudah lama itu, sudah akhir tahun lalu," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4) di kantor setempat.