Layanan Publik Dipantau Ombudsman, Wawako Sungai Penuh Berharap Dapat Zona Hijau
Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan penerapan standar pelayanan publik.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi lakukan penandatanganan kesepakatan penerapan standar pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut ditandatangi seluruh kepala SKPD serta camat dalam Kota Sungai Penuh yang disaksikan Wali Kota Sungai Penuh diwakili Wakil Wali Kota, H. Zulhelmi, Rabu lalu.
Wawako Zulhelmi menyebutkan, penandatanganan kesepakatan ini bertujuan sebagai komitmen pemerintah dan masing-masing SKPD. Yakni untuk melakukan peningkatan pelayanan publik serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Diungkapkannya, Sungai Penuh adalah salah satu kota yang akan dinilai kepatuhannya dari sisi administrasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan persiapan secara maksimal.
"Saya berharap Kota Sungai Penuh bisa meraih zona hijau," harap Wawako.
Baca: Penjual Dawet di Jambi Jadi Terdakwa Pencurian Laptop, Saksi Akui Pintu Rumah Oni Terbuka Cantik
Baca: 26 Pejabat Pemenang Lelang di Tanjab Timur Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya
Baca: Dua Honorer di Tanjab Barat Ditangkap, BNN Menduga Ada Keterlibatan Pemain Narkotika Lapas Tungkal
Baca: Kasus Mayat di Kebun Teh Kayu Aro Kerinci Mulai Terungkap, Polres Kerinci Tangkap Seorang Lelaki
Baca: Doraemon Jambret HP Penumpang Gojek di Jambi, 9 Bulan Dikejar Akhirnya Ketangkap Polsek Pasar
Dalam hal ini, pelayanan publik yang dimaksud adalah untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai macam urusan administrasi. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terukur, murah, dan terjangkau.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi diwakili Kepala Keasistenan Badan Pencegahan, Shopian Hadi menjelaskan, bahwa ada beberapa upaya pemenuhan standar pelayanan publik. Antara lain komitmen kepala daerah, komitmen aparatur penyelenggara pemerintahan, memiliki SOP/SPM, transparansi dan akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan dan investasi.
"Jika ada dinas yang tidak berada di zona hijau, berikan sanksi," usulnya.
