Aksi Sindikat Baby Lobster, Barang Rp 10 Miliar Coba Diselundupkan via Laut Jambi, Dikemas 11 Boks
Sindikat penyelundupan baby lobster kembali beraksi. Mereka berupaya menyelundupkan baby lobster melalui Jambi dengan tujuan Singapura.
Baby Lobster Rp 10 Miliar Coba Diselundupkan via Laut Jambi, Dikemas 11 Boks
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sindikat penyelundupan baby lobster kembali beraksi. Mereka berupaya menyelundupkan baby lobster melalui Jambi dengan tujuan Singapura.
Nilai jual baby lobster yang hendak diselundupkan itu sangat fantastis, ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.
Penyelundupan puluhan ribu ekor bibit lobster itu berhasil digagalkan Polres Tanjab Barat pada Kamis (11/4).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga mengatakan, pelaku diamankan di Teluk Nilau, Tanjung Jabung Barat, saat baby lobster itu hendak dikirimkan melalui jalur laut.
Baca Juga
Mayor Umar Berdoa Lalu Minum Air Aneh, Perwira Kopassus Ambil Risiko karena Hormati Tuan Rumah
Rok Nagita Slavina Ditarik Rafathar di Depan Orang Banyak, Raffi Langsung Gerak Cepat
Suami Nia Ramadhani Rekam Pria Bunuh Diri yang Teriakan Jokowi, Cerobong Asap 40 Meter
Kadishub vs Kadinsos di Ranjang, Video Bocor ke Tangan Istri, Perselingkuhan Dua Pejabat di Jatim
"Tadi malam hingga dini hari tadi Polres Tanjab Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa baby lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura," ungkap Kapolres saat konfrensi pers, Kamis (11/4).
Penyelundup, ungkap Kapolres menggunakan mobil berjenis innova. Ada dua orang tersangka yang kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
Keduanya berada di dalam mobil pengangkut baby lobster berjenis lobster mutiara dan lobster pasir tersebut.
Pelaku mengemas baby lobster itu dalam 11 boks.
"Pelakunya menggunakan mobil innova. Di dalam mobil itu ada 11 boks yang semuanya berisi baby lobster,” terangnya.
Kapolres mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dua orang yang sudah ditangkap masih diinterogasi, untuk mengungkap kemungkinan aktor utama dalam kasus ini.
Kapolres menyebut ada kemungkinan tersangka akan bertambah. "Ada dua orang pelaku, bisa saja berkembang setelah penyelidikan berjalan. Kita lihat nanti," katanya.

Terkait jumlah barang bukti yang diamankan, Kapolres menyebut baby lobster yang disita itu jumlahnya sebanyak 68.200 ekor jenis lobster pasir dan jenis mutiara sebanyak 1.105 ekor
“Nominal kerugian negara apabila ini tiba di Singapura Rp 10,451 miliar," ungkap Kapolres.