Aksi Sindikat Baby Lobster, Barang Rp 10 Miliar Coba Diselundupkan via Laut Jambi, Dikemas 11 Boks
Sindikat penyelundupan baby lobster kembali beraksi. Mereka berupaya menyelundupkan baby lobster melalui Jambi dengan tujuan Singapura.
Terkait asa muasal benih tersebut, Kapolres mengatakan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan besar bukan besaral dari Jambi. Dia menyebut Jambi hanya daerah lintas yang digunakan pelaku, sebelum mengirimkan barang ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ucapnya, rencananya baby lobster itu akan dilansir pakai pompong hingga sampai ke laut. Sementara di tengah laut sudah ada speedboat yang menunggu.
Selanjutnya speedboat itu yang akan membawa lobster ke tujuan. Speedboat itu telah diamankan Satpol Air Polres Tanjab Barat.
Selama 4 Tahun Ayah Tiri Paksa Gadis Kembar Berhubungan Intim, Aksinya Saat Ibu Korban Pergi
Terungkap Pelaku Pembunuhan Ni Made Serli Mahardika, Berawal Dari Rasa Penasaran Sahabat
Kisah Pilu Gadis Kembar Dicabuli Ayah Tiri, Korban ; Kami Berencana Bunuh Diri Sama-sama
Tersangka merupakan warga Tanjung Jabut Barat berinisial M dan H. Untuk sementara, mereka diduga merupakan pemilik benih lobster tersebut.
Setelah penangkapan tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya berkoordinasi BKPIM untuk penanggulangan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan Pasal 88 UU Jo pasal 16 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dibawa ke Pangandaran
Iman, Kasi Wasdalin BKIPM Jambi, berterimakasih atas penangkapan pelaku penyelundup baby lobster. Pihaknya mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di Jambi, menyebut yang diamankan oleh polisi ini merupakan aset negara.
"Ini aset negara. Sumber daya ikan apabila terus menerus diambil makan akan punah. Makanya ada larang memperjualbelikan benih lobster," ujarnya, kemarin (11/4).
Iman menerangkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting, dan rajungan.
Benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, karena di sana ada konservasi alam laut. Laut Jambi bukan habitat yang cocok untuk baby lobster tersebut.
“Insya Allah akan terjaga di sana untuk keselamatannya hingga tumbuh besar," katanya.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap penyelundup baby lobster telah dilakukan beberapa kali. Dijelaskan di wilayah Tanjung Jabung Timur sebanyak dua kali penangkapan.
"Di Jambi dari tahun 2017 akhir sampai 2018 itu ada tujuh kali penangkapan, kemudian di 2019 ada dua kali, di Tanjab Timur dan Tanjab Barat," tuturnya.
Disampaikannya, menurut informasi yang diterimanya harga untuk benih lobster jenis mutiara itu Rp 200 ribu per ekor, sementara untuk jenis pasir Rp 150 ribu per ekor. “Harga jualnya tinggi di luar negeri, sehingga banyak yang berusaha menyelundupkannya. Ini merusak kekayaan laut kita,” ungka Iman.
Hukuman Rendah